Posted by Mari Berbagi on Minggu, 05 Juni 2016
HUKUM MENGGOSOK GIGI DENGAN PASTA GIGI SAAT BERPUASA!!! - Hallo sahabat
Mari Berbagi, Pada sharing kali ini yang berjudul HUKUM MENGGOSOK GIGI DENGAN PASTA GIGI SAAT BERPUASA!!!, saya telah menyediakan linformasi lengkap yang anda butuhkan. Mudah-mudahan isi postingan Mari Berbagi yang saya tulis ini dapat anda pahami.
Penulis :
HUKUM MENGGOSOK GIGI DENGAN PASTA GIGI SAAT BERPUASA!!!
Judul artikel :
HUKUM MENGGOSOK GIGI DENGAN PASTA GIGI SAAT BERPUASA!!!
lihat juga
HUKUM MENGGOSOK GIGI DENGAN PASTA GIGI SAAT BERPUASA!!!
Artikel Fakta,
Artikel Info,
Artikel Islam,
Sering kita temui, ketika seseorang bersiwakan atau menggosok gigi, alat siwak atau sikat giginya dibasahi dengan air. Hal ini sangat rawan sekali, air bekas basuhan alat siwak atau sikat gigi tersebut ikut tertelan bersamaan dengan ludah. Apakah hal yang demikian dapat membatalkan puasa?
Jawab: Batal, jika air yang digunakan untuk membasahi siwak atau sikat gigi tersebut ikut tertelan.
Demikianlah Artikel HUKUM MENGGOSOK GIGI DENGAN PASTA GIGI SAAT BERPUASA!!!
Sekian dari saya HUKUM MENGGOSOK GIGI DENGAN PASTA GIGI SAAT BERPUASA!!!, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan Mari Berbagi kali ini.
Anda sedang membaca artikel
HUKUM MENGGOSOK GIGI DENGAN PASTA GIGI SAAT BERPUASA!!! dan artikel ini url permalinknya adalah
https://mariberbagi93.blogspot.com/2016/06/hukum-menggosok-gigi-dengan-pasta-gigi.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.
Tag :
Fakta,
Info,
Islam,